Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang
Tersangka penimbun BBM Bersubsidi berinisial HS (43) saat ini sudah ditahan oleh polisi.-(Foto/ Humas Polres Kukar)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, pada Kamis 13 Desember2024.
Menurut Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F, pengungkapan kasus penimbunan solar ini bermula dari laporan warga.
Warga yang curiga dengan aktivitas di gudang milik tersangka.
BACA JUGA: Kumala Sound Project, Hapus Keangkeran Pulau Kumala Saat Malam
BACA JUGA: Polres Kukar Raih Penghargaan KPK Award 2024
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Kami segera menindaklanjuti laporan dengan mengerahkan tim untuk menyelidiki lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, ditemukan aktivitas penimbunan yang melanggar hukum,” ungkap IPDA Andi, pada NOMORSATUKALTIM, Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu, menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, penimbunan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (43).
HS merupakan warga setempat, yang menyimpan BBM bersubsidi di gudang samping rumahnya.
BACA JUGA: Menteri Hukum Sebut Wacana Pemilihan Gubernur oleh DPRD Patut Dipertimbangkan
BACA JUGA: Pemeriksaan Yasonna Laoly oleh KPK Kembali Dijadwalkan Ulang
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.070 liter solar yang disimpan dalam drum dan jeriken.
Selain BBM, polisi juga mengamankan sebuah mobil bak terbuka yang digunakan tersangka untuk mengangkut solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: