Perjuangkan Hak Hukum Masyarakat Tanpa Bayaran

Perjuangkan Hak Hukum Masyarakat Tanpa Bayaran

LKBH Uniba saat bersidang. (Ist) === Balikpapan, Diswaykaltim – Keadilan acap kali sulit digapai masyarakat kelas bawah. Ini disebabkan karena tidak paham hukum dan tak punya biaya untuk memperjuangkan hak hukumnya. Untuk itulah Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan (Uniba) didirikan. Memberikan bantuan hukum secara gratis. pada awalnya didirikan dengan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Uniba, pada 13 Maret 2013. Saat itu pertama kali menjabat sebagai direktur adalah Piatur Pangaribuan dan Hari Dermanto sebagai sekretaris. Dalam perjalanannya, LKBH Uniba banyak mengadvokasi persoalan layanan publik. Seperti layanan PDAM Balikpapan hingga byarpet listrik di PLN Kaltim. “Selain itu banyak pula kasus litigasi dan non litigasi lainnya,” papar Ketua LKBH Uniba, Wawan Sanjaya. Ia menjelaskan, bantuan hukum terbanyak masih didominasi pemberian layanan konsultasi gratis bagi masyarakat Balikpapan. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya yang cukup. "Rata-rata per bulan ada 5-10 orang yang diberikan layanan konsultasi gratis ini," ujarnya. Wawan menyebut, LKBH Uniba pada 2013-2018 banyak memberikan layanan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Agama Balikpapan. Saat itu banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya langsung dari program kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Namun, sejak 2016 hingga saat ini LKBH Uniba dipercaya memberikan bantuan hukum melalui Posbakum terhadap ASN dan anggota Korpri Kabupaten Penajam Paser Utara. Bantuan hukum yang diberikan mulai dari konsultasi, pembuatan dokumen hokum, hingga litigasi di lembaga peradilan. LKBH Uniba didirikan oleh alumnus Fakultas Hukum Uniba yakni Piatur Pangaribuan, Mohamad Nasir, dan Rendi S Ismail. "Didirikan untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal di Balikpapan. Serta berkontribusi pada upaya perbaikan layanan dasar oleh penyelenggara negara bagi masyarakat," tambah Wawan. Dijelaskannya, LKBH Uniba tak pernah memilih kasus pidana ataupun perdata. Menurut Wawan, kasus yang ada sangat beragam. Namun saat ini yang banyak ditangani adalah kasus pidana dan non litigasi. Wawan menceritakan perkara yang cukup mengesankan. Yakni saat LKBH Uniba menangani kasus gugatan PLN. "Saat melakukan gugatan PLN. Saat itu tak ada masyarakat yang mau memberikan kuasa. Hingga akhirnya saya sendiri yang memberikan kuasa," urainya. Mengenai suka dan duka selama memberikan bantuan hukum, Wawan menjelaskan, hampir tidak ada duka. Sebab ini dianggap bagian dari ibadah sosial. "Anggota LKBH Uniba rata-rata dari aktivis mahasiswa. Jadi sudah biasa bergerak tanpa memikirkan materi. Cara agar tetap bertahan adalah teman-teman juga buka kantor professional. Jadi LKBH ini tempat ibadah sosial," jelasnya. Saat ini terdapat belasan advokat yang bergabung di LKBH Uniba. Mereka adalah Piatur Pangaribuan, Wawan Sanjaya, Ferdi Yuliansyah, Mangara Maidlando Gultom, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Fajrian Noor, M Ambran Agus, Marten Worang, Rizal Fadillah, Hamrin, Amrizal, Masdiandra dan Danu. "Semua anggota kami berasal dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)," ujarnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: