Ribuan Tenaga Honorer Kukar Terancam

Ribuan Tenaga Honorer Kukar Terancam

Sunggono, Setkab Kukar. ==============   SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengaku belum menerima dan membaca isi kesepakatan Pemerintah Pusat bersama DPR RI terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. "Kalau saya belum persis tahu seperti apa sih kedudukan pemerintah daerah dalam rencana kebijakan itu," ucap Sunggono saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa kemarin. Kalau memang kesepakatan itu ada, kata dia, pastinya pemerintah pusat akan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Berikut langkah penyelesaiannya. Seperti di beritakan media-media nasional, pemerintah pusat dalam hal ini Menpan-RB, BKN dan DPR RI telah membahas dan menyepakati bahwa pegawai yang berstatus apartur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak yang boleh bekerja di pemerintahan. Kebijakan tersebut tentu akan menuai gejolak terutama di daerah. Hingga saat ini, pegawai daerah yang statusnya nonkontrak atau biasa disebut honorer jumlahnya masih teramat banyak. Di Kukar sendiri masih berkisar 5.000-an pegawai honorer. Pengamat politik dari Unikarta Kukar Toni Nurhadi Kumayza menganggap tepat apabila benar ada kebijakan seperti itu dan bisa diaplikasikan. Apalagi hal tersebut sudah sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2004. Poin penting dari kesepakatan ini, kata dia, perekrutan pegawai kontrak akan dilaksanakan sesuai keahlian yang diperlukan. Yang terjadi sekarang ini, perekrutan tenaga honorer didominasi tenaga fungsional umum. "Langkah (kesepakatan) tersebut sudah sangat tepat," jelas Toni. Menurutnya, banyak dampak positif yang bisa diambil dari kesepakatan tersebut. Selain sebagai langkah penyehatan birokrasi. Nantinya instansi pemerintahan akan mempekerjakan tenaga kerja berdasarkan keahlian. "Tentunya akan mengefisienkan belanja pegawai," lanjutnya. Namun dampak negatifnya juga ada. Akan timbul gejolak tenaga honorer. Yang tidak memiliki keahlian dipastikan akan kesulitan berkompetisi. Sehingga tidak semua tenaga honorer bisa diakomodasi untuk menjadi kontrak. "Dengan status P3K justru akan memiliki kejelasan pola perekrutan, termasuk hak dan kewajiban. Dan pola pengembangan kompetensinya," pungkas Toni. (mrf/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: