Penghapusan Tenaga Honorer, Wakil Rakyat : Angkat Statusnya Dulu

Penghapusan Tenaga Honorer, Wakil Rakyat : Angkat Statusnya Dulu

Ahmad Sofyan. (istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Rencana menghapus tenaga honorer tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus dicarikan alternatif. Agar tidak menimbulkan pengangguran baru di Kota Tepian. Keinginan dihapusnya tenaga honorer sebenarnya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menganggap anggaran negara terlalu banyak dibebankan untuk belanja pegawai. Salah satunya menggaji tenaga honorer. Disamping itu status pegawai sudah diatur sesuai UU 5/2014 tentang ASN. Hanya mengenal dua jenis status kepegawaian. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Menanggapi masalah tersebut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menegaskan harus ada kajian terlebih dahulu. "Harus disiapkan moratorium pengangkatan honorer dong. Apalagi di Samarinda 75 persen tenaga pengajar di SD dan SMP merupakan tenaga honorer," bebernya. Menurutnya, kalau pun tenaga honor harus di hapuskan sebagai gantinya harus ada pengangkatan. Dengan cara mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tes PPPK. "Guru honorer kan tetap guru. Walaupun regulasinya belum jelas dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) tetapi biaya operasionalnya tidak ada. Tapi ya kalau rencana tersebut akan direalisasikan, harus ada pengangkatan status," bebernya. Ia menambahkan tidak masalah kalau pemerintah pusat ingin melakukan aturan yang ada. Hanya saja, harus dengan regulasi yang jelas. "Terpenting itu ada payung hukum dan undang-undangnya," tutup politisi Demokrat ini. Ahmad Sofyan, anggota Komisi IV DPRD Samarinda mengatakan rencana itu harus dengan regulasi yang jelas. Apalagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama kepada negara. Tentunya pengangkatan tidak langsung dilakukan. Harus tetap sesuai prosedur. Yaitu mengikuti tahap seleksi. "Menurut saya sih, kalau mau di hapus, ya harus ada pengangkatan terlebih dahulu. Itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka. Terutama yang sudah lama menjadi tenaga honor. Hanya saja, proses tetap harus dilakukan. Tidak bisa langsung diangkat semuanya," terangnya. Pengangkatan itupun, lanjutnya, harus mengikuti kemampuan negara. Lagi pula, setiap tahunnya, ada saja PNS yang masa baktinya habis atau pensiun. "Bertahap. Mengikuti kemampuan negara atau daerah," pungkas politikus Golkar ini. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: