Suket Habis Masa Berlaku, Bisa Ganti e-KTP

Suket Habis Masa Berlaku, Bisa Ganti e-KTP

Kadisdukcapil PPU Suyanto saat memperlihatkan 4.000 blangko yang diperolehnya dari Kemendagri. (Hasan/Disway) === PENAJAM-Kekosongan blangko e-KTP menyebabkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengharuskan disdukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan (Suket) atau surat pengganti e-KTP sejak Juli tahun lalu. Disdukcapil mencatat hingga saat ini telah menerbitkan suket sebanyak 5.339. Pasalnya, mereka terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan jumlah blangko yang diperoleh dari Kemendagri sebelumnya dibatasi dengan 500 keping. Sehingga Disdukcapil terpaksa menghemat blangko pada tahun lalu. Kepala Disdukcapil PPU Suyanto mengungkapkan, bulan ini disdukcapil memperoleh 4 ribu blangko e-KTP. “Pelan-pelan kebutuhan blangko sudah mulai normal. Saat ini kami baru memperoleh 4 ribu blangko,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya. Dirinya juga menjelaskan, dari 5.339 suket yang telah tercetak terdapat 3 ribu telah diselesaikan. Hal ini dikarenakan pemenuhan blangko mulai kembali normal. “Sebagian sudah kami cetak e-KTP, jadi sekarang warga yang sudah mau habis masa berlaku suketnya bisa langsung cetak,” ucapnya. Meski kebutuhan blangko kembali normal, ia belum sepenuhnya mencetak e-KTP untuk warga. Ia hanya mencetak e-KTP yang rusak, masa berlaku suket habis, baru melakukan perekaman e-KTP. “Untuk suket saat ini kami berikan kepada warga yang baru pindah dan hanya pindah alamat. Untuk cetak E-KTP Kita utamakan yang baru rekam, rusak berat, dan print ready record (PRR) atau warga yang sudah siap cetak, namun warganya belum datang. Untuk PRR ini kita hanya 139 warga,” ungkapnya. Disdukcapil berupaya mendatangi kelurahan/desa, saat ditanya warga mana yang paling banyak belum melakukan perekaman, dirinya mengatakan Kecamatan Penajam terdapat kurang lebih 2 ribu warga yang belum merekam. “Ada juga yang kurang proaktif dan karena kesibukan sebagian alasan seperti itu,” tutupnya. (syd/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: