Sertifikasi Halal, Peluang untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan-Disway.id-
NOMORSATUKALTIM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya melindungi usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk impor, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya soal legalitas produk, tetapi juga merupakan alat strategi untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional.
“BPJPH hadir dengan komitmen melindungi UMK dan produk lokalnya dari ketatnya persaingan dengan produk luar negeri yang membanjiri pasar kita,” kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal pada Minggu, 24 November 2024.
Ia menjelaskan, produk-produk luar negeri, terutama makanan dan minuman, saat ini banyak diproduksi dengan harga yang lebih terjangkau, kualitas yang baik, dan dilengkapi dengan sertifikasi halal dari negara asal.
Kondisi ini membuat produk lokal sering kali kalah bersaing di pasar.
Oleh karena itu, sertifikasi halal bagi UMK dianggap sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk mereka.
“Jika produk UMK memiliki sertifikasi halal, mereka akan lebih siap bersaing dengan produk luar yang juga bersertifikasi halal. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang diakui,” tambahnya.
Lebih jauh, Babeh Haikal menegaskan bahwa keberadaan pemerintah sangat penting dalam mendukung UMK melalui berbagai program pemberdayaan, khususnya fasilitasi sertifikasi halal.
Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar UMK dapat memperkuat posisinya di pasar, baik domestik maupun internasional.
“Kalau UMK tidak diperkuat dengan upaya afirmatif seperti ini, maka mereka akan kesulitan menghadapi produk halal luar negeri yang sudah lebih dulu mapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan UMK perlu dilakukan dengan berbagai cara, seperti peningkatan kapasitas produksi, penjaminan mutu, dan penerapan standar halal.
Hal ini bertujuan agar produk UMK tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
Sertifikasi halal juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk halal domestik yang berkualitas.
“Jika UMK kita tidak didukung untuk mendapatkan sertifikasi halal, besar kemungkinan masyarakat akan lebih memilih produk luar negeri yang sudah memiliki sertifikasi halal. Hal ini tentu merugikan perekonomian rakyat kita sendiri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: