Buruh Angkut Pasar Tangga Arung Terciduk Beli Sabu

Buruh Angkut Pasar Tangga Arung Terciduk Beli Sabu

MJ saat diamankan di Mapolres Kukar. (Ist) === KUKAR, DISWAYKALTIM - Apes bagi MJ (24) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Tangga Arung ini harus berurusan dengan Tim Target Operasi War (TOWAR) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar. Pasalnya, Jumat (17/1/2020) sore lalu sekitar pukul 15.00 Wita. MJ tertangkap basah habis membeli narkoba jenis sabu. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Reskoba Iptu Romi menerangkan, MJ ditangkap di Jalan Danau Semayang RT 11, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Sementara kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. “Kami mendapat info kalau ada seseorang yang mau melakukan transaksi narkoba di Jalan Danau Semayang. Kemudian saya perintahkan Kanit 2 IPDA Joko Sulaksono bersama Tim TOWAR untuk segera melakukan pengintaian,” kata Romi kepada Disway, Minggu (19/1/2020) malam. Ketika itu, Tim TOWAR melihat seorang pria tampak mencurigakan. Pria itu sedang berdiri sendirian di pinggir jalan seperti mengambil sesuatu di tanah. “Waktu pelaku memegang barang, anggota langsung menciduknya. Saat diperiksa, ternyata ditangannya ada sabu sebanyak satu paket,” ucap Kasat. MJ-pun tak berdaya. Ia pasrah saat digelandang ke Mapolres Kukar untuk diperiksa. Kepada polisi, MJ mengaku baru saja membeli sabu itu dari pengedar di Tenggarong. Namun saat dipancing, pengedar itu sudah mengetahui kalau MJ ditangkap. “Sayang sudah ketahuan. Akhirnya hanya pembelinya saja yang tertangkap. Sementara pengedarnya masih kami cari keberadaannya,” ungkap Romi. Selain sabu seberat 0,28 gram. Polisi turut menyita 1 unit handphone milik MJ serta 1 korek api. Sementara sabu itu dibeli MJ dengan harga Rp 200 ribu. “Jadi pelaku memesan via telepon. Kemudian oleh pengedar diberikan peta atau lokasi dimana sabu itu diletakkan. Untuk uang yang digunakan membeli sabu, merupakan hasil buruh angkut di pasar Tenggarong,” bebernya. Saat ini MJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (byu/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: