Dongkrak Pajak Parkir, Tarif Parkir Mal Naik

Dongkrak Pajak Parkir, Tarif Parkir Mal Naik

Sekretaris BP2DRD Balikpapan, Haemusri.

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Sejak 1 Juni 2019, tarif parkir di beberapa Pusat Perbelanjaan Kota Balikpapan mengalami kenaikan, khususnya mal-mal yang berada di pusat kota.

Kenaikan tarif parkir tersebut karena tingkat kendaraan yang menempati lahan parkir di mal cukup tinggi.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) memastikan kenaikan tarif parkir pada mal-mal itu hanya terjadi pada wilayah parkir yang dikelola PT Securindo Packtama Indonesia. Pasalnya, ada 10 titik yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

“Berdasarkan potensi kita, bahwa kendaraan yang datang ke tempat hiburan diperlukan kenaikan. Bagaimana ada penyesuaian tarif masuk dan itu usulan Securindo termasuk pengelola mal-mal yang ada,” jelas Sekretaris BP2DRD Balikpapan, Haemusri, Selasa (16/7/2019).

Sebanyak 10 titik parkir yang dikelola PT Securindo Packtama Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-89/2016.

Adapun 10 titik parkir itu, di antaranya BSB, Plaza Balikpapan dan Living Plaza, perusahaan tersebut mengelola parkir di Grand Sudirman, Balikpapan Ocean Square, Transmart Daun Village hingga Rumah Sakit Siloam dan Mal Fantasi.

Menurutnya, sebelum kenaikan tarif parkir diberlakukan, juga sudah dilakukan sosialisasi. Penyesuaian tarif parkir tersebut juga dengan alasan operasional dan pemelihaaran berdasarkan pengelola parkir.

“Usulan kenaikan juga karena operasional dan pemeliharaan dari pengelola parkir,” tandasnya.

Haemusri menyebutkan penetapan tarif parkir yang baru itu dimulai 1 Juni lalu dan tahap pelaporan pada 1 Juli 2019.

“Pendapatan dari sektor parkir sudah meningkat 49 persen dan targetnya Rp20 miliar setahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir progresif tersebut berlaku sejak 1 Juni 2109 berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Nomor : 05/DMPT/PARKIR/2019.

Rincian kenaikan di antaranya, kendaraan roda empat sebesar Rp 4 ribu untuk satu jam pertama, lalu Rp 3 ribu per jam berikutnya. Kemudian roda dua atau sepeda motor Rp 3 ribu untuk satu jam pertama, lalu Rp 2 ribu per jam berikutnya.

Sedangkan mobil boks Rp 10 ribu untuk satu jam pertama dan meningkat Rp 5  ribu per jam berikutnya. Truk atau bus dikenakan Rp 20 ribu per jam.

Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2 ribu per jam dan untuk roda empat sebesar Rp 3 ribu per jam.(K/fey/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: