Bawaslu Kukar: Tidak Ada Dugaan Pelanggaran Pidana Paslon Petahana
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda.-dok-
"Ancaman dari pelanggaran ini adalah diskualifikasi sesuai regulasi undang-undang. Pasal 71 ayat 1 melarang penggunaan kewenangan oleh pejabat negara atau pejabat daerah untuk kepentingan pemilu," ujar Hendra saat dimintai keterangan, pada Senin 12 November 2024.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
Selain itu Rudiansyah, salah satu saksi, mengungkap bahwa ASN yang menolak mendukung kampanye petahana mendapat ancaman mutasi ke wilayah terpencil.
Dalam laporannya, ia menuding adanya pelanggaran administrasi dan pidana oleh paslon petahana, termasuk dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016.
“Intimidasi sudah terlihat nyata. Jika ASN tidak mendukung petahana, mereka akan dipindahkan ke daerah terpencil,” tegas Rudiansyah, pada Senin 12 November 2024.
Selain itu, ia menyebut mutasi dilakukan tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang merupakan pelanggaran administratif selama periode pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: