Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Residivis Narkoba Diringkus Polisi

SH saat diamankan di Mapolres Kukar. (ist) === KUKAR, DISWAYKALTIM – Kerja keras memerangi narkoba di Kukar terus dibuktikan Tim Target Operasi War (TOWar) Satreskoba Polres Kukar. Buktinya, Jumat (17/1) sekitar pukul 06.30 Wita, seorang pengedar kembali diamankan. Ia berinisial SH (47) warga RT 01 Kilometer 9, Jalan Sumber Baru, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. Dari tangan SH, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, 13 paket sabu seberat 6,41 gram, 1 bandel plastik klip, 3 buah pipet, 2 sendok takar, 2 handphone, 1 korek gas dan uang tunai Rp 200 ribu. “Semua barang bukti itu kita temukan di bawah karpet rumahnya,” jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Satrekoba Iptu Romi kepada Disway, Jumat siang. Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang resah dengan ulah SH. Warga khawatir anak-anaknya akan terpengaruh dan menjadi korban narkoba. Dari laporan tersebut, Kasat memerintahkan Kanit 2 Ipda Joko Sulaksono beserta Tim TOWar untuk menyelidiki dilapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas SH. Seorang residivis kasus narkoba tahun 2014 di Tenggarong. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan. “Ketika itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya sendirian. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti tersebut,” ucap Romi. Usai diamankan, SH lalu dibawa ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan. Kepada penyidik, SH mengaku sudah tiga bulan berjualan. Untuk barang tersebut SH beli dari bandar di Pasar Kedondong Samarinda. Biasanya SH memesan sebanyak 10 gram setiap minggunya. “Satu paket hemat dihargai Rp 250 ribu. Apabila dalam seminggu pelaku bisa menghabiskan 10 gram. Artinya selama tiga bulan pelaku sudah mengedarkan 130 gram lebih sabu senilai Rp 260 juta,” beber Kasat. Kebanyakan konsumen SH bekerja sebagai karyawan tambang batubara, perkebunan kelapa sawit hingga pemuda di kampung dekat rumahnya. Selama ini SH mengedar di daerah Jahab dan Jonggon. “Kalau ada yang memesan lewat telepon, barulah pelaku mengantarkannya,” tutur Romi. Saat ini SH sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (byu/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: