Wujud Percepatan Pembangunan Daerah, Pemkab Mahulu Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas LPM dan LAK
Pemkab Mahulu Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas LPM dan LAK-Humas pemkab Mahulu -
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMPK) melaksanakan workshop Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Adat (LAK) se-Kabupaten Mahulu, di Ruang Ballroom Five Hotel Samarinda, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Manajemen Pemerintah itu, dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan memperkuat basis dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan bahwa supra struktur pemerintah kampung adalah unsur penting yang berada di luar jejaring organisasi pemerintah kampung.
Menurutnya, walaupun LPM dan LAK berada di luar struktur pemerintahan kampung, semua unsur yang termasuk dalam supra struktur pemerintah kampung adalah benar-benar hidup dan beraktivitas di dalam wilayah setiap kampung.
Suprastruktur ini meliputi: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat Kampung, PKK, Karang Taruna, Seluruh Organisasi Kemasyarakatan, seluruh Organisasi Perekonomian, seperti organisasi pertanian masyarakat.
“Mungkin ada yang bertanya, mengapa Bupati merasa perlu untuk memberdayakan organisasi supra struktur kampung terutama LPM dan LAK ?. Jawabannya sangat sederhana, infrastruktur pemerintahan adalah bagian internal dari organ Pemda, yang berfungsi sebagai motor penggerak utama penyelenggaraan pemda,” ujar Bupati Bonifasius Belawan Geh saat membuka acara tersebut.
Bonifasius menyebutkan bahwa, sejak dirinya menjabat sebagai Bupati pada tanggal 17 Februari Tahun 2016 lalu telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap upaya menyatukan infrastruktur dengan suprastruktur pemerintahan kampung.
Sebab, pihaknya menyadari bahwa antara Pemerintah Kampung dan organisasi supra struktur yang hidup di wilayahnya terdapat jarak pemisah yang cukup dalam.
“Maka sebagai bagian komitmen saya untuk memulai pembangunan dari tingkat kampung, sejak pertengahan Tahun 2017 yang lalu upaya penyatuan organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat kampung dan kecamatan kedalam mekanisme pemerintahan kampung sudah dimulai,” tuturnya.
“Dan juga untuk seluruh organisasi LAK dan LPM termasuk PP, organisasi yang bergiat di lapangan pertanian, perikanan sudah menjadi bagian dari komitmen kerja saya sejak awal dilantik sebagai Bupati definitif pertama Kabupaten Mahulu,” lanjut Bupati.
Lebih lanjut Bonifasius menjelaskan, dengan adanya Perubahan UU desa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga harapan untuk memberdayakan LPM dan LAK mendapatkan ruang yang semakin besar.
“Maka dengan itu jarak yang masih ada antara pemerintah kampung dengan seluruh organisasi LPM dan LAK akan ditiadakan,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, harapan ini tentunya dapat memfungsikan seluruh organisasi kemasyarakatan terutama LPM dan LAK sebagai penyelenggara tugas dan fungsi penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah kampung, serta dapat memainkan peranan penunjang.
Ia menegaskan bahwa, LPM dan LAK dapat memperkuat tugas dan fungsinya dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran APB kampung terutama peran dalam setiap acara musyawarah kampung dan peran dalam Musrenbang kampung akan lebih berdaya guna apabila setiap LPM dan LAK memiliki rencana kerja tahunan yang dirumuskan dan konsultasikan dengan pemerintah kampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: