Niat Bawakan Gading Gajah sebagai Mahar, Malah Diciduk Aparat

Niat Bawakan Gading Gajah sebagai Mahar, Malah Diciduk Aparat

Jajaran Balai Gakkum LHK menunjukkan gading gajah yang diamankan dari tangan DP di Nunukan, Selasa (10/7/2019) lalu. (Michael Fredy Yacob/diswaykaltim.com) Samarinda, DiswayKaltim.com - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, mengamankan penyelundupan 10  potong gading gajah dari tersangka DP (54) di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (10/7/2019). Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Kombes Pol Subhan mengatakan, tersangka membawa lima pasang gading gajah tersebut dari Lahat Datu, Sabah Malaysia menggunakan jalur laut. Tiba di pelabuhan Tunontaka Nunukan, pada Selasa (9/7/2019), barang selundupan tersebut diamankan Bea Cukai Nunukan setelah terdeteksi dengan x-ray. “Barang tersebut dibungkus dengan lakban hitam, lalu dimasukkan ke dalam drum plastik. Saat tiba di pelabuhan, tim Bea Cukai mulai curiga dengan barang tersebut. Lalu diperiksa dengan x-ray,” katanya saat konferensi pers di Kantor Gakkum LHK, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Selasa (16/7/2019). Kasus gading gajah merupakan kasus ke empat yang ditangani Balai Gakkum LHK. Tiga kasus lainnya terjadi pada 2017 lalu. “Semenjak Balai Gakkum LHK Kalimantan berdiri, kami baru menangani empat kasus. Di 2018, tidak ada kasus mengenai gading gajah. Sekarang kembali terjadi lagi,” terangnya. Menurut keterangan pelaku dalam penyidikan, kesepuluh potongan gading tersebut akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan untuk diperjualbelikan, melainkan menjadi mahar pernikahan. “Keempat kasus gading gajah ini semua tujuannya sama. Ingin digunakan menjadi mahar pernikahan. Tapi saat ini belum ada undang-undang yang melarang gading gajah dijadikan mahar pernikahan,” bebernya. Subhan menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan darimana asal gading gajah tersebut. Jika dirupiahkan harga keseluruhan gading gajah tersebut saat dibeli tersangka sebesar Rp 32 juta. “Kami masih melakukan penyidikan mengenai asal gading gajah tersebut. Apakah dari Indonesia atau Malaysia. Pengakuan pelaku, gading tersebut saat ini masih sangat mudah didapatkan. Dan dia juga mengaku, semua gading yang dia punya dibeli dari seseorang di Malaysia,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf D Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. Sementara itu, dokter hewan dari Badan Penelitian Teknologi Konservasi SDM Amir Maruf menambahkan, gading gajah yang didapatkan merupakan jenis gajah Asia. “Jika dilihat dari ciri-ciri gadingnya, ini merupakan jenis gajah Asia. Ada perbedaan mencolok dari jenis gajah Asia dan Afrika yaitu dari panjang Gadingnya yang jelas lebih panjang Gajah di Afrika,” singkatnya. Selain Sumatera, Kalimantan juga memiliki habitat gajah yang berada di Kalimantan Utara. Habitat gajah Kalimantan memang berdampingan dengan gajah Malaysia. Tapi, di negara tetangga, populasi gajahnya lebih banyak ketimbang di Tanah Borneo. “Kita masih belum bisa memastikan apakah itu gajah Kalimantan atau Gajah Malaysia,” bebernya. (mic/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: