Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Sidang putusan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), di PN Balikpapan, Rabu (23/10/2024). (Disway/ Chandra)--

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan BPKP. Seperti itu," ujarnya.

Yudie menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai kemungkinan adanya gugatan pra peradilan lagi, Yudie menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.

BACA JUGA : Kabid Humas Polda Kaltim Bagikan Payung Kepada Wartawan dan Pegiat Medsos di Mahulu, Ternyata ini Artinya

“Itu adalah hak pemohon, dan kami akan mengikuti prosedurnya sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Pemanggilan saksi juga tetap dilakukan untuk menemukan bukti tindak pidana yang terjadi beberapa tahun lalu. “Kami harus bekerja lebih keras dan lebih teliti untuk menemukan bukti tersebut,” tutur Yudie.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menentukan tersangka. Menurutnya menentukan tersangka dengan sembarangan dapat berakibat fatal karena menyangkut status seseorang.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, maka penyidikan selesai. Namun, jika belum, maka alat bukti belum memenuhi syarat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: