Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

Margarito Kamis -istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dalam sidang sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, Prof. Margarito Kamis memberikan penjelasan mendalam mengenai tafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Penjelasan ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan masa jabatan pejabat sementara dan pejabat definitif, serta syarat kelayakan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Ketika dikonfrimasi langsung oleh Nomorsatukaltim, Prof. Margarito menjelaskan dalam persidangan lalu, dimulai dengan menekankan pentingnya memahami amar putusan dalam setiap perkara yang dihadapi.

Ia menjelaskan bahwa amar putusan adalah hukum dari perselisihan itu yang menunjukkan bahwa keputusan hakim harus diakui dan dipatuhi sebagai dasar hukum yang mengatur penyelesaian sengketa.

BACA JUGA : Utamakan Kepentingan Rakyat Indonesia, Prabowo : Termasuk Mereka yang Tidak Memilih Kami

Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak bisa dibantah tanpa adanya putusan baru yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Prof. Margarito menjelaskan tentang kompleksitas dalam menghitung masa jabatan pejabat.

Ia menyatakan bahwa jika seorang pejabat menjabat selama 3 bulan sebagai PLT dan kemudian diangkat menjadi pejabat definitif selama 2 tahun 4 bulan, maka total masa jabatan tersebut tetap dihitung sebagai lebih dari dua setengah tahun.

“MK bilang mau sementara atau pejabat tetap, dihitung satu periode,” ucapnya pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA : Pakar Politik Menakar Peluang 2 Paslon Non Petahana di Pilkada Kukar 2024

Prof. Margarito juga merinci implikasi dari penafsiran ini dalam konteks undang-undang pemilihan.

Ia ingin menunjukkan bahwa calon yang telah menjabat lebih dari dua setengah tahun, baik sebagai PLT maupun pejabat definitif, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan.

“Kalau dia 1 periode lagi full 5 tahun, ya dua periode. Apa hukumnya? tidak memenuhi syarat UU tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota untuk dicalonkan lagi karena sudah memenuhi kualifikasi pasal tersebut.” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Prof. Margarito juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: