Transaksi di Bawah Baliho, Pria di Balikpapan Miliki 16 Paket Sabu

Transaksi di Bawah Baliho, Pria di Balikpapan Miliki 16 Paket Sabu

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polresta Balikpapan.-IST/ Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial TK (33) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 15.30 Wita karena diduga mengedarkan barang haram.

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Modus operandi yang digunakan TK dalam memperoleh sabu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, ia mendapatkan sabu melalui sistem jejak.

BACA JUGA: Emak-Emak di Balikpapan Modus Pura-Pura Beli Emas, Tahu-Tahu 80 Gram Sudah Raib

BACA JUGA: BREAKING NEWS!!! Bocah Tenggelam di Bawah Jembatan Kutai Kartanegara, Pencarian Masih Berlangsung

Sistem ini memungkinkan transaksi narkoba terjadi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Barang yang dipesan akan diletakkan di tempat tertentu yang telah disepakati. Dalam kasus TK, sabu tersebut ditinggalkan di bawah sebuah baliho di kawasan Kilometer 4 Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit menyebutkan, bahwa TK membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta per gram.

“Saat diinterogasi di tempat kejadian, terduga pelaku mengaku membeli sabu dengan harga per gramnya sebesar Rp1,2 juta,” jelas Ipda Sangidun, Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA: Butuh 125 Petugas, KPU Balikpapan Prioritaskan Warga Lokal untuk Sortir Surat Suara

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti lain seperti satu kotak hitam, dua bundel plastik klip kosong, sendokan plastik, timbangan digital, satu unit handphone, dan tas kulit bertuliskan POLO AMSTAR, tempat TK menyimpan sabu-sabu tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, TK terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: