Bawaslu Kaltim Temukan 5 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Bawaslu Kaltim Temukan 5 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Daini Rahmat.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah melakukan pengawasan pekan pertama masa kampanye Pilkada 2024.

Pengawasan tersebut lakukan sejak 25 September hingga 1 Oktober 2024. Mencakup beragam bentuk kegiatan kampanye di berbagai wilayah di Kaltim.

Bawaslu Kaltim pun memantau berjalannya kampanye dalam  bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka, dialog publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), serta kegiatan lain yang dilakukan oleh para kontestan Pilkada.

Bawaslu Kaltim telah mengawasi 348 kegiatan kampanye di minggu pertama.  Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota,” kata Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA:Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Bawaslu Kaltim

BACA JUGA:Penertiban APK Paslon Bukan Hanya Tanggung Jawab Bawaslu

Ia menyebut, Bontang menjadi daerah dengan pengawasan terbanyak mencapai 74 kegiatan kampanye. Sebaliknya, Mahakam Ulu mencatat jumlah pengawasan terendah dengan hanya 3 kegiatan.

"Metode kampanye paling sering digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog. Tercatat sebanyak 245 kali, sementara kegiatan lain hanya menyumbang tujuh aktivitas,” sebutnya.

Dalam proses pengawasan pada pekan pertama ini, Bawaslu Kaltim telah mendeteksi sejumlah dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan di lapangan, laporan, hingga informasi masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluru Proses Pilkada Serentak 2024

Dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kaltim mencakup beberapa kasus. Di antaranya:

1. Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kini tengah ditelusuri lebih lanjut.

2. Bawaslu Paser menyelidiki dugaan pelanggaran pidana oleh seorang Kepala Desa yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

3. Bawaslu Kutai Timur menangani laporan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, yang kasusnya kini telah dihentikan setelah melalui proses investigasi.

4. Panwaslu Kecamatan di Mahakam Ulu mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu yang diduga tidak bersikap netral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: