Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024

Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024

Tim kuasa hukum Dendi Alif menerima registrasi perbaikan berkas sengeketa pilkada dari Bawaslu Kukar.-ari/disway-

Sebelumnya, permohonan awal sengketa dikembalikan oleh Bawaslu Kukar karena terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki. Di antaranya adalah ketidaksesuaian berkas dengan formulir pengajuan permohonan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

"Setiap permohonan penyelesaian sengketa harus sesuai dengan formulir yang sudah ditentukan oleh aturan kami. Untuk pengajuan dari Paslon 03, kami meminta agar berkas permohonan disesuaikan dengan Formulir PSP 01," jelas Hardianda.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti objek sengketa yang diajukan oleh Paslon 03, yakni SK penetapan calon oleh KPU.

BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

Menurut Bawaslu, kerugian langsung yang dialami oleh Paslon 03 harus dijelaskan secara rinci dalam permohonan awal mereka, sehingga berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.

Proses selanjutnya setelah penerimaan perbaikan berkas adalah penilaian formil dan materil melalui rapat pleno di Bawaslu Kukar. Rapat pleno ini akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut dapat diterima dan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Bawaslu Kukar Minta Baliho Kampanye Calon Petahana Dicabut

"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil serta materil dari permohonan yang masuk. Jika semua sudah sesuai, maka kami akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa ini," ujar Hardianda.

Ada dua kemungkinan hasil dari penilaian ini. Pertama, jika permohonan tidak diterima, maka Bawaslu akan menolak berkas tersebut. Namun jika diterima, Bawaslu akan mengeluarkan berkas registrasi permohonan yang akan memuat seluruh jadwal proses penyelesaian sengketa.

"Jika berkas diterima, pemohon akan mendapatkan berkas registrasi yang berisi jadwal penyelesaian sengketa. Proses penilaian formil dan materil akan kami percepat, dan kami berharap bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat," tutup Hardianda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: