Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Komisioner dan sekretaris Bawaslu Mahulu (Istimewa/Nomorsatukaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah membuka rekrutmen pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan, pendaftaran rekrutmen pengawas TPS Pilkada tahun ini dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Rekrutmen Pengawas TPS ini tentu saja membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Mahulu, terutama yang bersedia menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

Kata Saaludin, rekrutmen pengawas TPS ini akan disesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Mahulu pada Pilkada 2024.

BACA JUGA : Bawaslu Mahulu Tegaskan Semua Peserta Pilkada Wajib Kantogi STTP Saat Kampanye

Berdasarkan hasil penetapan KPU, jumlah TPS di Mahulu untuk Pilkada 2024 sebanyak 77 TPS.

Dengan rincian, kecamatan Long Apari 10 TPS, Kecamatan Long Pahangai 15 TPS, Kecamatan Long Bagun 27 TPS, Kecamatan Laham 6 TPS, Kecamatan Long Hubung 19 TPS.

“Jadi, total Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 77 orang, sesuai jumlah TPS yang ada. Nanti setiap TPS akan ada satu pengawas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar,” jelasnya.

Bawaslu Mahulu juga mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen mewujudkan Pilkada yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Pengawas TPS ini.

BACA JUGA : Tugas dan Tanggung Jawab Steward, Petugas yang Jadi Sasaran Oknum Bobotoh

"Kami mengajak kepada masyarakat, ayo bergabung. PTPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Sekali lagi mari bergabung awasi Pemilu,” serunya. 

 

Berikut syarat menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: