Gadis 21 Tahun di Long Apari Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Kini Mendekam di Sel Polres Mahulu

Gadis 21 Tahun di Long Apari Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Kini Mendekam di Sel Polres Mahulu

Polres Mahulu bersama pihak korban didampingi kuasa hukum mereka saat gelar perkara kasus pemerkosaan di Mako Polres Mahulu (Iswanto/Disway Kaltim).--

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, maka akan dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: