Aplikasi UMKM Taka Wadah Pasarkan Produk Industri Rumah Tangga Paser

Aplikasi UMKM Taka Wadah Pasarkan Produk Industri Rumah Tangga Paser

Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf.-(istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kenalkan produk olahan industri rumah tangga hingga semakin luas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop - UKM) Kabupaten Paser meminta para pelaku UMKM dapat memanfaatkan aplikasi berbasis digital.

Aplikasi UMKM Taka buatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dapat diunduh di Google Play.

Aplikasi ini dirancang sebagai media promosi atau pemasaran dengan jangkauan lebih luas bagi tiap-tiap produk olahan industri rumah tangga. 

Dalam aplikasi itu memuat berbagai macam camilan maupun produk UMKM.

BACA JUGA : Tingkatkan Sinergitas, Karutan Baru Tanah Grogot Temui Bupati Paser

"Harapan kami dapat dimanfaatkan dengan baik," kata Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Paser, Yusuf, Sabtu (20/9/2024).

Disperindagkop terus mensosialisasikan aplikasi itu kepada pelaku UMKM dan meminta mereka agar dapat memanfaatkanya.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian agar fitur-fitur di dalam aplikasi itu dapat dikembangkan.

Sejak diluncurkan empat tahun lalu terjadi peningkatan jumlah pelaku UKM yang memasarkan produk mereka di aplikasi tersebut, sebelumnya hanya 48 kini 123 UMKM dengan 360 produk di etalase aplikasi UMKM Taka.

BACA JUGA : 800 Penari Massal Meriahkan Pembukaan Festival Erau Adat Pelas Benua 2024

Kelebihan aplikasi UMKM Taka dibanding aplikasi e-commerce lain yaitu menonjolkan produk-produk lokal daerah.

“Harapan kami aplikasi ini dapat terus berkembang seperti aplikasi e-commerce lain,” ujar Yusuf kepada Nomorsatukaltim.

Yusuf menyebut, sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Paser yang perlu mendapat perhatian serius.

Untuk mendukung sektor tersebut, diperlukan media promosi dan pemasaran yang efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: