Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap dengan Panduannya, Cek di Sini!

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap dengan Panduannya, Cek di Sini!

Ilustrasi seleksi CPNS 2024.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Masa sanggah merupakan salah satu tahapan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi.

Masa sanggah adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.

Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.

Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai setelah BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar pada tanggal 14-19 September 2024. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos,  maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.

BACA JUGA: Cek Jadwal Terbaru Pelaksanaan Rekrutmen CPNS 2024, Simak Jangan Sampai Salah

BACA JUGA: Kabar Gembira!!! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang

 

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024

  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali.
  • Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  • Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
  • Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

 

Panduan Masa Sanggah CPNS 2024

Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:

  • Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat.
  • Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'.
  • Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi.
  • Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'.
  • Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
  • Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.
  • Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar.
  • Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.

BACA JUGA: BKPSDM Balikpapan Buka Penerimaan CPNS 2024 untuk 80 Formasi, Simak Jadwalnya!

BACA JUGA: Pemerintah Kota Samarinda Buka 100 Formasi CPNS 2024

Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru 

Pengumuman Seleksi: 19 Agustus- 10 September 2024

Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024

Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS T.A 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024

Masa Sanggah: 20-22 September 2024

Jawab Sanggah: 20-24 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024

Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

Penarikan Data Final SKB CPNS: 29 November-3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember-4 Januari 2024

Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: