Sekwan DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Tata Kelola Legislatif

Sekwan DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Tata Kelola Legislatif

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.-ist--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan tata kelola legislatif yang efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam rapat harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur, Ridha menekankan bahwa aturan internal DPRD, termasuk Kode Etik, Tata Beracara Badan Kehormatan, dan Tata Tertib DPRD, harus diharmonisasikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Harmonisasi ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka. Draf yang sudah dibahas oleh masing-masing tim akan menjadi landasan hukum yang kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Ridha, Senin 9 September 2024.

Ridha juga menjelaskan bahwa Kode Etik diperlukan untuk mengatur perilaku anggota dewan, sementara Tata Beracara Badan Kehormatan berperan dalam menyelesaikan masalah internal dengan adil dan transparan.

"Tata tertib sangat penting untuk memastikan jalannya sidang dan pengambilan keputusan yang sesuai dengan prosedur yang ada," lanjut Ridha.

Kehadiran Kemenkumham dalam proses ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan panduan yang tepat dalam penyusunan regulasi di DPRD Kukar. Dengan adanya harmonisasi ini, Ridha berharap aturan-aturan yang diterapkan bisa mendukung pelaksanaan tugas legislatif secara efisien dan transparan.

Draf yang ada, sudah dibahas oleh masing-masing tim pada 27 Agustus 2024 lalu. Ketua tim penyusun Tata Tertib dipimpin Junaidi, Ketua tim penyusun Tata Beracara dipimpin oleh Ahmad Yani, dan tim penyusun Kode Etik dipimpin oleh Andi Faisal. Masing-masing tim didukung oleh anggota DPRD dan tenaga ahli dari sekretariat DPRD Kukar.

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Jatra Hotel, Balikpapan, pada Sabtu 7 September 2024 terbagi dalam tiga sesi. Sesi pertama membahas Rancangan Peraturan DPRD Kukar tentang Kode Etik dengan narasumber Verawati, sesi kedua membahas Tata Beracara Badan Kehormatan dengan narasumber Susilowati, dan sesi terakhir membahas Tata Tertib DPRD dengan narasumber Dr. Mia Kusuma Fitriana. Seluruh narasumber berasal dari Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan hasil harmonisasi ini, Ridha berharap tata kelola legislatif di DPRD Kukar semakin terstruktur dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta mendukung fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang dijalankan DPRD. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: