Pemkot Balikpapan Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Pemkot Balikpapan Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin. (Disway/Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menegaskan pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah atau wali kota, pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Sudah ada aturan yang mengatur bahwa PNS atau ASN itu netral," ujar Muhaimin kepada Nomorsatukaltim, Kamis (5/9/2024).

Dia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan Bawaslu serta seluruh stakeholder dan masyarakat.

Muhaimin juga menjelaskan bahwa aduan terkait ketidaknetralan ASN bisa disampaikan melalui Gakkumdu, Bawaslu, atau media sosial.

BACA JUGA : Selundupkan 2 Kilogram Sabu di Celana Dalam, 4 Kurir Asal Pontianak Diringkus Polda Kaltim

"Jadi, jika menemukan sesuatu yang tidak netral, bisa diadukan. Sekarang ruang publik bisa digunakan untuk melakukan pengawasan," tegasnya.

Selain itu, mekanisme penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan pun juga sudah tersedia, sehingga Muhaimin memastikan bahwa ASN di Balikpapan bisa melaksanakan aturan-aturan tersebut.

“Ini bukan kali pertama Balikpapan mengimplementasikan aturan ini, namun penegasan kali ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam proses pemilihan,” tegas Muhaimin.

Senada dengan Muhaimin, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN dan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini.

BACA JUGA : Bupati Kukar Tinjau Lokasi Kebakaran di Loa Ipuh, Sampaikan Dukungan untuk Warga

Ia juga mengatakan bahwa pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang untuk mengurangi konflik kepentingan.

Menurut Ahmadi Aziz, penggunaan fasilitas negara oleh ASN dalam kegiatan politik sangat dilarang.

"Penggunaan fasilitas negara itu tidak boleh. Netralitas ASN sangat penting sehingga tidak ada perpecahan nantinya di antara ASN," ujar Ahmadi Aziz.

Ahmadi juga menambahkan bahwa terdapat 16 item larangan terkait dengan ASN, diantaranya yakni penggunaan fasilitas negara dan mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: