Ketua DPRD Kukar Sementara Minta Pengelolaan Dana Pokir Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kukar Sementara Minta Pengelolaan Dana Pokir Tepat Sasaran

Ketua sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Farida.-Gathan-nomorsatukaltim

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Ketua sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Farida, menekankan pentingnya pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan agar dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Farida menegaskan bahwa dana pokir harus diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan berbasis pada data yang akurat serta sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Farida menyampaikan bahwa dana pokir seharusnya disalurkan sesuai dengan hasil reses yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian, penyaluran pokir dapat lebih optimal dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap dapil.

"Pengelolaan pokir ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan data yang diperoleh dari reses dan disampaikan secara resmi dalam Musrenbang dan RKPD," ujar Farida dalam wawancara dengan media ini, Rabu 4 September 2024.

Menurutnya, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah distribusi pokir yang tidak merata atau bahkan salah sasaran. Untuk itu, Farida mengingatkan anggota dewan untuk memastikan bahwa pokir dari satu daerah pemilihan (dapil) tidak digunakan di dapil lain.

"Jangan sampai pokir dari dapil 1 digunakan untuk dapil 2, sehingga pembangunan tidak maksimal," lanjutnya.

Farida juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan, mengingat KPK sempat mengangkat contoh kasus yang pernah diungkap di Jambi, di mana terjadi penyalahgunaan dana pokir dalam bentuk uang mahar untuk “ketok palu” dalam pengesahan anggaran. Itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar bersama DPRD Kukar pada Selasa 3 September 2024.

Ia mengingatkan bahwa anggota dewan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana ini digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/adv/gtn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: