Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja

Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja

Ilustrasi pekerja perkebunan sawit-ist-nomorsatukaltim.disway.id

Sertifikat serupa juga diberikan kepada para mitra DSN Group.

BACA JUGA: Tertutup Daun Sawit, Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jalur Poros Tenggarong-Samarinda (disway.id)

BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi atas kepatuhan DSN Group dalam mematuhi peraturan terkait jaminan kesehatan para pekerjanya.

DSN Group dinilai patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai jaminan sosial.

"Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan akan memberikan rasa aman bagi karyawan sehingga karyawan akan mampu mempertahankan kinerjanya. Selain untuk mendukung produktivitas, jaminan kesehatan yang DSN Group berikan melalui BPJS Kesehatan terutama ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," tambah Anjar.

Lebih lanjut, Anjar menegaskan bahwa DSN Group senantiasa konsisten dalam memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Akses Pasar Mudah, Perkebunan Kelapa Sawit Lebih Menjanjikan Dibandingkan Pisang Kepok (disway.id)

Ia menekankan bahwa karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, dan pemenuhan hak-hak karyawan adalah investasi jangka panjang untuk memastikan perusahaan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

"Pemenuhan hak-hak karyawan merupakan investasi jangka panjang agar karyawan semakin sejahtera dan perusahaan tumbuh berkelanjutan," tutup Anjar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: