Pendaftaran Pilkada Paser 2024 Dibuka Selasa Pagi
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.-(Foto/Istimewa)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Tahapan pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dibuka Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wita.
Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Masa pendaftaran paslon untuk Pilkada Paser 2024, berakhir pada Kamis (29/8/2024).
"Untuk 27 sampai 28 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan pada Kamis nanti dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (26/8/2024).
BACA JUGA: Maju Pilkada Kukar 2024, Dendi-Alif Siap Deklarasi Senin Malam
BACA JUGA: Kursi Cak Imin Siap 'Bergoyang', Sejumlah Kader PKB Rencanakan Muktamar Ulang Bulan Depan
Saat pendaftaran nanti KPU hanya mengakomodir 50 orang, itupun dari partai politik (Parpol) pengusung atau koalisi.
Sementara bagi massa lainnya yang ikut mengawal hanya diperkenankan menyaksikan di luar area pendaftaran.
"Kita sudah sepakati untuk di luar area pendaftaran, maksimal 1.000 orang yang mengawal Bapaslon saat proses pendaftaran ke KPU Paser," jelasnya.
Hingga saat ini, KPU Paser baru sebatas menerima penyampaian secara lisan dari parpol pengusung untuk jadwal salah satu paslon yang akan mendaftar.
BACA JUGA: Kembali Bergairah, 8 Parpol Non Parlemen Bentuk Koalisi Bersatu untuk Pilkada Paser 2024
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!
KPU Paser masih menunggu surat pemberitahuan dari Parpol pengusung tersebut yang juga disampaikan ke pihak kepolisian.
"Surat pemberitahuan itu berupa hari, tanggal serta jam kehadiran saat proses pendaftaran. Kami harap paslon dapat hadir langsung karena ada kaitannya dengan keterpenuhan syarat," pungkas Ahyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: