Dinilai Tak Penuhi Standar, Puskesmas Tanjung Redeb Direhab Total

Dinilai Tak Penuhi Standar, Puskesmas Tanjung Redeb Direhab Total

Kondisi terkini Puskesmas Tanjung Redeb setelah dilakukan pembongkaran.-(Disway Kaltim)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Karena gedung lama Puskesmas Tanjung Redeb belum memenuhi syarat standar akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, maka bangunan Puskesmas tersebut akan direhab total.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Tanjung Redeb, Deddy mengatakan, saat ini kondisi Puskesmas Tanjung Redeb telah memasuki tahap pembongkaran dan perataan tanah bangunan lama.

"Masih tahap pembongkaran, sudah 90 persen tinggal pembersihan lokasi. Di sana sudah ada alat berat dan tiang pancang atau paku bumi yang siap ditancap," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA : Berau Expo akan Digelar 25 Agustus Mendatang

Deddy menyebut, rehabilitasi Puskesmas tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6 miliar lebih dan ditargetkan rampung pada Desember 2024 mendatang.

"Dengan luas sekitar 800 meter persegi serta memiliki 2 lantai. Jadi itu gedung rehab total. Bangunan Labkesda bagian belakang juga nanti jadi satu sama Puskesmas," jelasnya kepada Nomorsatukaltim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Jaka menambahkan bahwa untuk pelayanan di Puskesmas Tanjung Redeb hanya rawat jalan dan IGD 24 jam, tidak ada rawat inap.

BACA JUGA : DLH Balikpapan Bantah PSN Sebabkan Penambahan Sampah jadi Signifikan

"Karena sudah diback-up sama rumah sakit, jadi cuma rawat jalan dan IGD 24 jam," ujarnya.

Untuk jumlah kasur rawat jalan dan IGD 24 jam, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan manajemen Puskesmas tersebut.

"Tergantung kebutuhan ke depan, masih kami rapatkan dengan manajemen Puskesmas. Tapi biasanya tidak sampai 10 tempat tidur rawat jalan atau pun IGD yang disediakan nantinya," bebernya.

BACA JUGA : Biro Organisasi Evaluasi Perangkat Daerah Kaltim, Ancam Turunkan Nilai jika Dokumen Tidak Sesuai

Tersedianya IGD 24 jam tersebut untuk menangani kasus-kasus tertentu yang dapat ditangani tanpa harus merujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai.

"Kemudian kalau standarisasi non rawat inap itu ada dua dokter, lalu kalau IGD itu minimal ada 3 dokter," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: