iPhone XR Cuma Rp300 Ribu, Kejari Paser Jual Puluhan Gawai Rampasan
Warga memeriksa kondisi ponsel sebelum mengikuti lelang di Kejari Paser.-(Foto/Dok.Kejari Paser)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menjual langsung barang rampasan berupa puluhan ponsel berbagai merek. Penjualan langsung dilakukan Korps Adhyaksa ini karena nilai taksir barang kurang dari Rp35 juta.
Penjualan 56 item ponsel sitaan itu dilakukan di Galeri Pemulihan Aset Kantor Kejari Paser, Senin (15/7/2024).
Berdasarkan e-flayer yang diterima awak media ini, peminat gawai sitaan ini lebih dulu melakukan pengecekan, dimulai pukul 08.00 - 10.00 Wita.
Kemudian berlanjut pelaksanaan pembelian pada hari yang sama, yakni dimulai pukul 10.00 - 12.00 Wita.
BACA JUGA: 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Bukan Atas Nama Organisasi
Harga ponsel yang dijual ini cukup murah, mulai kisaran Rp10 ribu hingga Rp300 ribu per unit.
Adapun ponsel yang dijual di antaranya Samsung J1S Rp30 ribu, Oppo A5S Rp50 ribu, Vivo Rp70 ribu, Oppo A53 Rp110 ribu, Samsung SM A52 Rp160 ribu, hingga Iphone XR warna hitam dengan limit Rp300 ribu.
Adapun yang beruntung mendapatkan ponsel yang diinginkan tentunya dengan penawaran tertinggi, atau dilakukan sistem lelang. Salah satu warga, Cahyo mengaku memburu Iphone XR yang dijual langsung.
"Kami mengisi kertas dan menuliskan nilai penawaran," ucap Cahyo.
BACA JUGA: Kedapatan Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pria di Balikpapan Timur
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Paser, Ryan Asprimaga mengatakan, penjualan langsung barang sitaan memang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung.
"Yaitu penyelesaian barang rampasan berdasarkan sitaan yang diperoleh dari perkara tindak pidana," kata Ryan.
Ia melanjutkan, penjualan langsung sebagaimana diatur Peraturan Jaksa Agung dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jika nilai barang taksirannya di bawah Rp35 juta dapat dilakukan penyelesaian penjualan langsung.
"Mekanisme inilah yang kami lakukan. Nilai yang diperoleh dari setiap item barang itu kita buatkan BA (berita acara). Kenapa penyelesaian penjualan langsung, karena amar putusannya dirampas negara. Jadi hasilnya nanti semuanya disetorkan ke kas negara," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: