Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Ajak Masyarakat Jaga Integritas KPK

Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Ajak Masyarakat Jaga Integritas KPK

Diskusi Saksi FH Unmul -(Disway/Salsa)-

Ia pun menyoroti adanya syarat batas usia menjadi calon pimpinan dan dewan penasehat KPK.

"Ini juga syarat menjadi calon pimpinan harus berusia 50 tahun. Padahal tidak ada kajian sejarah atau filosofisnya apa," ujar Orin.

Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi akan menginisiasi diskusi dan menghadirkan kritikan terhadap kebijakan tersebut.

"Buktinya memang terlihat, sekarang banyak orang-orang yang punya profiling ideal, usianya tidak sampai disitu," tegasnya.

BACA JUGA : Akses Dibuka Pulau Kakaban Terluka, Pemprov Kaltim Minta Dermaga Tak Berizin Dibongkar

Orin mengungkapkan, sejak awal adanya revisi UU KPK juga sudah banyak menimbulkan kejanggalan.

Hal tersebut menyebabkan lembaga independen menjadi lemah.

"Kita berharap, kita semua yang ada disini baik masyarakat sipil maupun akademisi bisa lebih perhatian terhadap hal tersebut. Apalagi Kaltim yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) paling besar, sehingga peluang terjadinya tindakan korupsi sangat terbuka sekali, dan ini yang harus kita lawan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: