Bagaimana Selama Ini UU TPKS Diimplementasikan di Samarinda?

Bagaimana Selama Ini UU TPKS Diimplementasikan di Samarinda?

dialog sosial tantangan implementasi UU TPKS di Samarinda-(Disway Kaltim/Salsa)-

Dilanjutkan oleh LBH APIK Kaltim, Kasmawati mengatakan, korban perempuan muda memang susah membuka diri dengan orang lebih tua.

Sehingga diperlukan adanya pendamping yang usianya sepantaran.

”Korban perempuan muda lebih percaya untuk menceritakan kasusnya dengan umur yang sepantaran,” sebut Kasmawati. 

Sementara itu, Dardanella dari DP2PA menanggapi, ia merasa senang untuk bisa terlibat dalam dialog ini.

BACA JUGA : Bukannya Melindungi, Seluruh Anggota Keluarga Justru Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 10 Tahun

Masukan dan kritikan yang disampaikan dalam forum dialog, akan mereka terima.

“Kami jadi tahu dan paham apa sih yang diharapkan dari teman-teman sekalian. Karena kita di sini tidak akan bisa bekerja tanpa kerjasama dengan pihak terkait,” ucapnya. 

Di kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kaltim Jainah mengakui, terdapat kendala dalam implementasi UU TPKS lantaran ada 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden sebagai regulasi turunan UU tersebut yang belum terbit.

Dari 7 regulasi turunan, masih dua yang selesai dikeluarkan.

“Kalau seandainya peraturan keseluruhan itu sudah terakomodir dengan baik, maka tentu APH tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan undang-undang tersebut,” ucap Jainah, sapaan akrabnya.

Jainah menekankan, sebagai jaksa penuntut umum hanya memiliki kapasitas untuk menindak setelah menunggu berkas dari pihak kepolisian.

“Jika dari pihak kepolisian tidak menggunakan UU TPKS, maka dari kami tidak bisa memproses UU TPKS di meja hijau. Maka dari itu, saya juga tekankan penting untuk bersinergi dengan pihak kepolisian. Supaya UU TPKS bisa digunakan sebagai landasan hukum pelaporan kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

BACA JUGA : Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

Selama berlangsungnya dialog tersebut, seluruh peserta juga turut memberikan pengalaman dan usulan. Agar implementasi kebijakan itu berjalan lebih maksimal. 

Dialog itu juga menghasilkan rekomendasi dan upaya selanjutnya. Seluruh pihak yang terlibat akan membuat tim efektif yang diusulkan oleh Kejati Kaltim dan DP2PA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: