Projo Tuntut Ganti Untung Tanam Tumbuh di Lahan Tol Balsam

Projo Tuntut Ganti Untung Tanam Tumbuh di Lahan Tol Balsam

Ketua Komisi I Jahidin dan sejumlah anggota dewan membahas ganti rugi tanam tumbuh warga. (Istimewa) === Samarinda, DiswayKaltim.com - Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Projo tuntutan ganti untung tanam tumbuh milik warga Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, yang masuk areal Jalan Tol Samarinda-Balikpapan. Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan, masalah ini dimulai dari lahan tanam tumbuh yang sifatnya pinjam pakai milik 20 kelompok tani pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto. Yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. “Kebetulan lahan milik negara. Hanya untuk pinjam pakai sepanjang hanya untuk ditanami saja tidak ada pergantian lahan. Jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamnnya sendiri beragam mulai dari mangga, durian, dan rambutan,” bebernya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan akan mengkaji laporan Projo. Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi yang berimbang, ke depan dewan akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar. Politikus PKB itu mengaku perkara ini sudah ditangani anggota DPRD Kaltim 2014-2019. Wakil rakyat melimpahkannya kepada pemerintah Kukar. Karena tidak kunjung diselesaikan, Komisi I berjanji akan membantu menuntaskan persoalan ini. “Kembalikan hak masyarakat. Terkait dengan ganti untung wajar kita berikan. Masalah lahan karena itu tanah negara sifatnya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh. Maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya,” imbuhnya. (adv/qn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: