KPU Paser Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di Empat TPS
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi. -(Disway/Awal)-
KPU Paser akan melaksanakan perhitungan ulang surat suara sah, dan tidak sah.
BACA JUGA : Pemprov Kaltim Alokasikan Anggaran Program Penurunan Angka Stunting
Perhitungan suara ulang melibatkan seluruh pihak mulai dari komisioner sampai staf di KPU Kabupaten bertugas menjadi KPPS, PPK dan petugas tingkat kabupaten.
"Nanti ada saksi maksimal dua tiap partai beserta surat mandat," tambah Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: