Ribut-ribut Iuran Tapera, Akademisi Unmul: Lebih Baik Dihapus Saja
Pengamat Ekonomi Pembangunan Unmul, Purwadi Purwoharsojo -istimewa-
"Lebih baik program Tapera ditunda atau dihapus saja, masyarakat belum siap," tegasnya.
Sebagai Informasi, Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP tersebut mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia. Baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera setiap bulan.
BACA JUGA : SKK Migas dan OIKN Sepakat Dukung Pembangungan Ruang Hijau Penghijauan di IKN
Besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa, Besaran iuran untuk Pekerja ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
Sementara besaran iuran untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: