Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP Secara Tertutup karena Dugaan Terlibat Kasus Asusila
DKPP melakukan pemeriksan terhadap Ketua KPU RI-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sidang pemeriksaan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5/2024).
"Mulai disidangkan sekitar pukul 09.00 Wib. Semua perkara asusila disidangkan tertutup," ujar Heddy Lugito.
BACA JUGA : Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Mahyudin Harap Parpol di Kaltim Mengusungnya
Adapun sidang tersebut dilakukan atas adanya aduan dari perempuan berinisial CAT melalui kuasa hukumnya, yaitu Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
BACA JUGA : Peneliti Temukan Pengaruh Perubahan Iklim terhadap Turbulensi Singapore Airlines
Disisi lain, Sekretaris DKPP RI, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tandasnya.
BACA JUGA : Nadiem Janji Lindungi Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id