50 Anggota PPK Dilantik, Tugas Pertama Langsung Menyeleksi PPS di Paser
Pelantikan 50 anggota PPK terpilih oleh KPU Kabupaten Paser untuk Pilkada serentak 2024. (Awal/Disway)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melantik 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bertugas mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota PPK tersebut berasal dari 10 Kecamatan, terdiri dari 38 laki-laki dan 12 perempuan yang dilantik oleh Ketua KPU Paser.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihelat di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot.
Usai dilantik, para anggota PPK terpilih langsung diberikan pembekalan materi Pilkada oleh komisioner KPU Kabupaten Paser.
BACA JUGA : Perlu Keterlibatan Semua Pihak agar Pelaksanaan Pilkada di Berau Berjalan Lancar
Kemudian setelahnya para PPK langsung bertugas dalam seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Tugas untuk 50 orang PPK yang baru dilantik ini ialah perekrutan petugas PPS yang harus sama-sama kita tindaklanjuti," kata Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, Kamis (16/5/2024) malam.
Sementara, untuk tahapan perekrutan anggota PPS di Kabupaten Paser, saat ini sudah memasuki tahap seleksi tertulis.
BACA JUGA : Masuk Radar Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Paser, Begini Tanggapan Katsul
Guna kelancaran dalam proses seleksi, PPK yang baru dilantik akan diberi mandat.
"Akan kami mandatkan untuk dibantu dan difasilitasi oleh anggota PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya," terangnya.
Proses seleksi tertulis untuk petugas PPS akan dilaksanakan pada 18 Mei 2024, dari anggota PPK diminta untuk melakukan koordinasi dengan camat di masing-masing wilayah.
Pendaftar untuk petugas PPS di setiap desa nantinya minimal 6 orang, namun tetap menyesuaikan kondisi di masing-masing desa.
BACA JUGA : Empat Figur Berebut Rekomendasi PDI Perjuangan untuk Berlaga pada Pilkada Paser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: