DPRD Apresiatif Raperda Perlindungan Anak

DPRD Apresiatif Raperda Perlindungan Anak

  Penajam, DiswayKaltim.com - Sebagai daerah otonomi berdasarkan ketentuan undang-undang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memilik kewenangan untuk mengatur dan mengelola daerahnya dalam uapaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Sudah banyak hal dilakukan pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyatnya, seperti membangun sekolah-sekolah, penyediaan beasiswa, hibah, pelayanan kesehatan masyarakat jaminan kesehatan masyarakat dan yang sejenisnya dengan alokasi dana hingga miliaran rupiah.

Namun demikian, masih saja ada salah satu bagian dari masyarakat yang belum tersentuh secara langsung dengan kebijakan upaya perlindungan dan hak-hak memperoleh pelayanan sosial, yakni  anak yatim dan yatim piatu.

Selama ini masyarakat dan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan dan organiasi-organiasi nonpemerintah telah berkecimpung secara langsung maupun tidak langsung memperhatikan dan tergerak hati sebagai sesama manusia untuk peduli. Mereka mendirikan rumah singgah, rumah untuk yatim dan duafa, rumah yatim dan yatim piatu, rumah belajar dan lain sebagianya dalam bentuk-bentuk kearifan lokal.

“Karena itu DPRD memberi apresiasi positif kepada Pemkab PPU dengan pengajuan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu, untuk dibahas dan disahkan oleh lembaga Dewan,” kata Ketua Pansus II DPRD PPU Wakidi saat diminta tanggapannya berkaitan raperda terkait, Kamis (11/7/2019).

Sebagaimana diketahui, Pemkab PPU mengajukan empat raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

JADI PENTING

Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu menjadi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melahirkan suatu kebijakan yang melembaga di daerah yang secara langsung dan secara khusus menjadi sarana atau wasilah terhadap perlindungan dan layanan sosial bagi anak yatim dan yatim piatu di PPU.

Perlindungan dan layanan sosial ini menjadi penting mengingat anak yatim dan yatim piatu merupakan bagian dari warga masyarakat yang posisinya sangat lemah dan sangat rentan terhadap eksploitasi anak.

Sebagaimana telah terjadi di banyak kota-kota besar, banyak anak yatim dan yatim piatu yang terpaksa hidup menggelandang, dipaksa menjadi pengemis dan peminta-minta, pengamen dan bahkan dikhawatirkan terlibat dalam masalah-masalah kejahatan dan kerawanan sosial menjadi pekerja seks komersial di usia dini.

Mereka juga terkadang terlibat dengan minum-minuman keras, obat-obatan terlarang dan menjadi bagian beban masyarakat pada umumnya.

Melihat konteks demikian, diharapkan semuanya itu tidak terjadi pada anak-anak yang hidup dan tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sehingga menjadi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melahirkan kebijakan yang melindungi, mengayomi dan melayani anak-anak yatim dan yatim piatu.

“Pada akhirnya, raperda ini adalah langkah preventif PPU berkaitan lemahnya perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu di tingkat provinsi dan pusat, terutama berkaitan dengan anggaran. Hal ini berimplikasi pada minimnya anggaran bantuan terhadap panti-panti swasta, sedangkan pemkab/kota tidak diberikan kewenangan untuk partisipasi. Raperda ini fokus pada perlindungan anak yatim dan yatim piatu yang tidak ditampung pemerintah, yaitu berupa program bantuan perlindungan perorangan,” kata Wakidi. (m4/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: