KPU Paser Buka Pendaftaran PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Tersedia 482 Kuota

 KPU Paser Buka Pendaftaran PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Tersedia 482 Kuota

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi. -Awal/Disway -

PASER, NOMORSATUKALTIM - Guna menyukseskan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser secara resmi membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pendaftaran lebih dulu dimulai PPK yakni sejak 23 hingga 29 April. Sementara untuk PPS pada 2 sampai 8 Mei. Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan untuk PPK dibutuhkan 5 orang tiap-tiap kecamatan. Sedangkan untuk PPS yakni 3 orang per desa dan kelurahan.

Untuk diketahui, di Kabupaten Paser terdapat 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 139 desa. Sehingga lowongan untuk petugas Ad Hoc PPK dibutuhkan 50 orang dan PPS sebanyak 432. Secara keseluruhan yang akan direkrut mencapai 482 petugas.

"Rekrutmen PPK ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang Pembentukan PPK," kata Ahyar, Sabtu (27/4/2028).

BACA JUGA:Dimeriahkan Grup Band Kotak, Minggu Depan KPU Kaltim Jadwalkan Peluncuran Tahapan Pilgub 2024

Ia mengatakan pendaftaran bisa dilakukan semua bagi warga yang memiliki identitas kependudukan Kabupaten Paser. Termasuk, bagi PPK yang sebelumnya bertugas pada Pemilu Februari lalu diperkenankan jika pengin kembali mendaftar.

Tentunya bagi PPK Pemilu Februari lalu akan ada poin penilaian tambahan jika kembali mendaftar. Dikarenakan dianggap cukup paham sistem dalam pekerjaan yang di bidanginya nanti, apalagi telah melalui proses tahapan pemilu.

Masa kerja PPK dan PPS pada Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, terhitung selama delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik 16 Mei bulan depan dan jabatannya berakhir sampai 27 Januari 2025.

Untuk honornya nilainya sama dengan Pemilu 2024, termasuk dibantu agar mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Bagi yang belum memiliki BPJS nanti akan kami bantu dengan berkoordinasi ke Pemkab Paser," tutup Ahyar.

 Bagi yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024 yakni PPK dan PPS dapat mengakses pendaftaran melalui website siakba.kpu.go.id dan link pengumuman berkas yang disertakan jadwal bit.ly/BA-Pilkada2024 atau dapat menghubungi nomor telepon 081253228170.

 

*Tahapan Rekrutmen PPK Pilkada 2024 oleh KPU Paser:* 

 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-27 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: