Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Dapat Laporkan Keterlambatan Pembayaran
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah.-(Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), telah membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.
Menurutnya, posko ini bertujuan untuk menerima pengaduan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa posko pengaduan ini efektif mulai memberikan pelayanan pada 1 - 19 April 2024. Lokasinya di Kantor Disnaker Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Bangun Posko Kesehatan untuk Pemudik, Catat Lokasinya
“Jadi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya, wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Dan setiap pemberi kerja wajib bayar THR langsung kepada karyawannya dan tidak boleh dicicil," tegas Ani, pada Sabtu (6/4/2024).
Adapun ketentuan pembayaran THR, Ani mengatakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Ani menerangkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berat.
"Jadi berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Balikpapan tetap melayani pengaduan pekerja selama libur lebaran. Pengaduan dapat disampaikan via layanan online di nomor WhatsApp 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan. Setiap pengaduan pun akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, sebelum dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan,” tambah Ani.
BACA JUGA: Pelayanan SIM di Balikpapan Libur Selama Lebaran, Catat Tanggalnya
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Daerah juga menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: