Parah, Ayah di Samarinda Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

Parah, Ayah di Samarinda Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

Tersangka pencabulan terhadap dua anak kandung telah diborgol dan mengenakan baju tahanan.-Iswanto/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Seorang ayah berinisial AG (41) diamankan Polisi karena merudapaksa dua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kasus ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membeber kronologi tindakan bejat ayah terhadap anak kandungnya tersebut.

 

"Korban pertama yang kini berusia 19 tahun mengaku telah dicabuli tiga kali, sedangkan korban kedua yang masih berusia 15 tahun menyatakan telah dicabuli berkali-kali," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan Pers di Lobby Polresta Samarinda, Jumat 5 April 2024.

 

Ary menerangkan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu korban, setelah mendengar cerita dari kedua anaknya itu. Atas laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:THR Guru Honorer Samarinda Cuma RP 500 Ribu, Sani: ‘Wali Kota Pernah Janji Rp 2 Juta’

 

"Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri," ujar Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut.

 

Kejadian ini bermula sejak 2014 lalu. Pelaku nekat melakukan memperkosa kedua anaknya itu saat istrinya tidak berada di rumah. Ia mengaku nekat melakukan tindakan seksual tersebut karena kebutuhan. Saat ini kedua korban telah mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kepolisian, sehingga tidak terjadi gangguan psikologis yang parah. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan visum dan fisik, namun tetap membutuhkan penanganan psikologis lebih lanjut untuk kedua korban," imbuh Ary. 

BACA JUGA:Harga Bapokting di Pasar Segiri Samarinda Masih Stabil hingga H-7 Lebaran

Sementara sang ayah yang telah ditetapkan tersangka terjerat dengan pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: