Catat! Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Masuk Balikpapan pada Jadwal Berikut ini

Catat! Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Masuk Balikpapan pada Jadwal Berikut ini

ILUSTRASI - Insiden truk 'standing' menimbulkan kemacetan di jalan raya.-(Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memberlakukan pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Minyak.

Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra menjelaskan, pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar ini berkaitan dengan aktivitas mudik lebaran Idulfitri 2024/ 1445 Hijriah.

"Pembatasan jam operasional itu mulai berlaku 5 April hingga 16 April mendatang," kata pria akrab dipanggil Edo ini, di Balikpapan, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA: Polres Berau Rilis Hasil Operasi Pekat tahun 2024 Perjudian jadi Momok Masyarakat

Dijelaskannya, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk kendaraan besar yang masuk ke Kota Balikpapan. Tujuannya untuk memperlancar arus mudik lebaran.

“Untuk kendaraan bertonase besar baru boleh melintas di atas pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Edo menjelaskan kendaraan besar yang dimaksud, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10.000 Kg atau 10 ton. Selanjutnya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

BACA JUGA: Baru! Kendaraan Masuk Bandara APT Pranoto Wajib Bayar Nontunai

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereta gandengan. Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Dishub Balikpapan memberikan pengecualian terharap kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, dan logistik kebencanaan. 

Menurutnya, pengecualian ini berlaku untuk kendaraan yang tidak over dimensi yang dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku.

BACA JUGA: Tiga Maskapai Ajukan Extra Flight ke Bandara SAMS Balikpapan

Berikutnya, pembatasan operasional pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita juga berlaku untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan.

"Agar tidak ada pekerjaan konstruksi yang menghambat arus lalulintas di Kota Balikpapan selama arus mudik dan arus balik lebaran," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: