907 Honorer di Kabupaten Paser Diangkat jadi PPPK

907 Honorer di Kabupaten Paser Diangkat jadi PPPK

Sejumlah P3K abadikan momen dengan Bupati Paser, Fahmi Fadli usai pelantikan dan pengambilan sumpah di Gedung Awa' Mangkuruku, Selasa (2/4/2024). (Prokopim Paser)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 907 tenaga honorer di Kabupaten Paser menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 907 PPPK itu, jika dirincikan 545 orang tenaga pendidik atau guru, 298 tenaga kesehatan dan sisanya yakni tenaga teknis.

Pelantikan dilakukan Bupati Paser, Fahmi Fadli di Gedung Awa' Mangkuru, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA : Antisipasi Pemudik, PKL dan Parkir Liar di Pelabuhan Semayang Balikpapan Ditertibkan

Dirinya mengatakan, pengangkatan PPPK bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Fahmi meminta PPPK yang baru diambil sumpahnya dan setelah menerima surat keputusan, dimana mulai dari sekarang untuk dapat bekerja dengan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas keseharian.

BACA JUGA : Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI, Butut Pramuka Dicoret dari Ekskul Wajib

"Lakukan konsolidasi, kolaborasi dan konsultasi dengan atasan maupun rekan kerja lain di lingkungan kerja," kata Fahmi.

Serta selalu berupaya untuk berinovasi dalam menjalankan tugas.

Sehingga pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan bisa lebih cepat, tepat dan efisien.

"Kerahkan seluruh potensi, kompetensi, bakat dan kemampuan yang saudara miliki," imbuhnya.

Selain itu, Fahmi berpesan untuk disiplin dan tanggung jawab terhadap kinerja, tak mudah mengeluh, dan peka terhadap persoalan di masyarakat, serta terus dukung upaya Pemkab Paser dalam pencapaian visi Paser MAS (Maju, Adil, Sejahtera).

BACA JUGA : Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Dalam Bungkus Minuman Kopi

"Tunjukkan dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada daerah dan masyarakat Paser," pinta Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: