Kontrak Habis, Pasien Jampersal Tidak Dilayani

Kontrak Habis, Pasien Jampersal Tidak Dilayani

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sejumlah pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, mengeluh atas penghentian layanan kesehatan bagi pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) sejak 10 Desember 2019. Penghentian layanan bagi pasien Jampersal itu, disampaikan pihak rumah sakit melalui pengumuman di sejumlah ruangan. Dan penghentian layanan bagi pasien Jampersal, lantaran kerja sama antara pihak rumah sakit dengan Dinas Kesehatan Berau, telah berakhir sejak 10 Desember. Seperti yang dikatakan Ryan, keluarga pasien Jampersal ini mengaku kaget saat mendadak harus membawa sanak saudaranya ke rumah sakit lantaran hendak melahirkan, namun ketika pihaknya megeluarkan kartu Jampersal rumah sakit melakukan penolakan. “Malam-malam kami terpaksa bawa keluarga ke rumah sakit, karena ada keluhan di perutnya yang lagi hamil. Mau pakai Jampersal tidak diterima, dan harus membayar seperti pasien umum lainnya, alasanya itu tadi kerja samanya sudah habis dengan Dinkes,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Muharram membenarkan bila layanan Jampersal dihentikan pihak RSUD. Dijelaskannya, selama ini layanan Jampersal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun kini di Kabupaten Berau kontraknya telah habis. “Itu kontrak APBN melalui Dinkes dan RSUD, karena itu kontraknya dengan pusat sudah habis otomatis dihentikan, karena bagaimana mau dilanjutkan kalau dananya tidak ada,” terangnya. Meski begitu, dikatakan Muharram, pihaknya telah mengatisipasi dengan menyediakan anggaran sejumlah Rp 3,9 miliar bagi pasien Jampersal, agar tetap dilayani di rumah sakit ataupun di pusat kesehatan lainya. Nantinya pengguna kartu Jampersal dapat menggunakan kartu Jamian Kesehatan Daerah (Jamkesda). Akan tetapi bagi pasien Jampersal yang tidak memiliki kartu Jamkesda, Dia meminta warga tak perlu khawatir, sebab cukup dengan mengganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan kelurahan. “Antisipasinya yakni pasien Jampersal cukup membawa SKTM dan syarat lainya pasien tersebut pembiayaanya akan ditanggung pemerintah daerah,” tutupnya.(*/zuh/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: