Operasi Keselamatan Mahakam Berakhir, Polres Paser Tilang 47 Pelanggar

Operasi Keselamatan Mahakam Berakhir, Polres Paser Tilang 47 Pelanggar

Aksi balap liar ditertibkan personel Polres Paser selama operasi keselamatan Mahakam 2024.-(istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Selama operasi keselamatan Mahakam 2024, Polres Paser menerbitkan menilang 47 pelanggar dan 192 teguran. Menyasar roda empat dan dua yang melanggar aturan tertib berlalu-lintas.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, menyebut dari dari 47 tilang dan 192 teguran, jika dirincikan aksi balap liar 9 tilang, pengendara tidak memiliki SIM 18 surat tilang, kendaraan dengan knalpot yang tidak standar ada 10 motor, dan kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK sebanyak 10 pelanggar.

"Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus ditindak, bisa berupa tilang atau berupa teguran,"katanya.

Satlantas Polres Paser juga melakukan penindakan terhadap puluhan para remaja yang melakukan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Paser. Selain bagian pelaksanaan operasi keselamatan Mahakam 2024 penindakan ini juga atas dasar adanya  keluhan dari masyarakat.

 

 

Upaya penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Paser, selain sebagai upaya peringatan dan edukasi. Juga sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ia menilai kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, berpotensi pada insiden kecelakaan di jalan raya umum, maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa sadar akan pentingnya safety saat berkendara," jelasnya. 

Toni menambahkan, dari 192 teguran yang diberikan selama operasi keselamatan Mahakam 2024 yang dimulai sejak 4 sampai 17 Maret, pelanggar ini tak hanya sekadar teguran saja, namun para pelanggar di berikan blangko teguran yang telah disediakan oleh Polda Kaltim. 

"Jadi jika kita hanya negur langsung dengan omongan tidak ada jeranya, jadi mereka yang terkena teguran harus mengisi blanko yang disediakan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: