Polsek Balikpapan Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Bulan Ramadan

Tersangka IN saat diamankan petugas beserta barang bukti. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--
Dan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pelaku, kata AKP Abu Sangit, adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Pembangunan IKN Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Industri Perhotelan di Balikpapan
Adapun penjelasan Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pada 114 ayat (1) berfokus pada tindakan distribusi dan transaksi narkotika golongan I, yang mencakup penjualan dan perantaraan, dengan hukuman yang lebih berat karena melibatkan peredaran narkotika.
BACA JUGA : Gara-gara Pertanyakan Uang Gaji, Suami di Samarinda Tega Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) berfokus pada kepemilikan narkotika golongan I, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan Pasal 114 karena berkaitan dengan kepemilikan pribadi tanpa melibatkan peredaran.
Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan melindungi keluarga dari bahaya narkoba.
"Jangan abai, selalu pantau perkembangan anak-anak kita serta lingkungan sekitar. Kalau bukan kita yang peduli, mau siapa lagi. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: