Godok Raperda RTH, DPRD Minta Pemkab Paser Selesaikan RTRW

Godok Raperda RTH, DPRD Minta Pemkab Paser Selesaikan RTRW

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi. (Awal/Disway Kaltim)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), pertamanan dan pemakaman menjadi Perda terus digodok DPRD. Teranyar, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, di ruang rapat Bappekat DPRD Paser.

BACA JUGA : Revitalisasi Tepian Teratai Kabupaten Berau Segera Dilakukan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang juga pimpinan rapat, Rahmadi, mengatakan, Raperda RTH, pertamanan dan pemakanan progresnya telah berjalan 25 persen, ditargetkan awal Agustus telah rampung.

"RDP kali ini dengan beberapa OPD kita membahas isi-isi yang tertuang dalam Raperda RTH untuk nantinya menjadi Perda," kata Rahmadi, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA : Ditlantas Polda Kaltim Catat Kecelakaan Terbanyak di Samarinda Selama Operasi Keselamatan Mahakam 2024

Adapun jenis-jenis RTH yang dibahas dalam RDP, antara lain RTH pekarangan, kemudian taman dan hutan kota, serta jalur hijau. Selain itu, penataan area pemakaman baik di TPU maupun di lahan keluarga.

Dikatakan Rahmadi, semua itu dapat terwujud dari Raperda menjadi Perda, yakni instansi terkait dapat segera menyelesaikan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam hal ini DPRD mendesak Pemkab Paser dapat segera menyelesaikannya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Paser Setuju Gajinya Dipotong untuk Zakat

"Bagaimanapun ini menyangkut dengan RTRW. Kita minta juga Dinas PUTR segera menyelesaikan RTRW," pintanya.

Jika struktur ruang atau RTRW rampung, katanya dapat dengan mudah membuat desain mengenai RTH, pertamanan hingga area pemakaman.

BACA JUGA : Gagal Dua Kali Nyaleg di DPRD Paser, Abdurrahman KA Malah Melejit ke Karang Paci

"Kalau belum Klir berarti kita hanya mengharapkan ruang terbuka hijau yang dibangun pihak swasta, masa dari pemerintah daerah tak bisa melaksanakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: