Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pelaku Pembunuhan Berencana di Berau

Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pelaku Pembunuhan Berencana di Berau

Terdakwa di kawal pihak kepolisian saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Y terhadap SF di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai kembali berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa mendapat hukuman seumur hidup.

Kepala Kejasaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Ito Aziz Wasitomo mengatakan, pihaknya harus meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung terlebih dahulu sebelum melakukan tuntutan.

“Di prosedur juknis kami untuk penuntutan seumur hidup dan hukuman mati kami harus minta petunjuk dari Kejaksaan Agung terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Dalam pemberian tuntutan kepada terdakwa, tentunya telah berdasarkan azas keadilan dan kemanusiaan.

“Kami tidak mendapat intervensi. Ini sudah diverifikasi berdasarkan fakta,” tegasnya.

Dirinya menyebut, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

“Semoga saja putusan yang diberikan oleh majelis hakim bisa sejalan dengan tuntutan,” harapnya.

Namun, adik korban tidak puas dengan tuntutan JPU yaitu ancaman seumur hidup. Keluarga menginginkan terdakwa mendapat hukuman mati. Menanggapi hal tersebut, Ito menegaskan saat JPU menuntut seumur hidup, maka tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan banyak faktor dalam persidangan.

“Ya kami pahami, siapa yang tidak kecewa akibat aksi terdakwa terhadap keluarga korban dan korban. Tapi putusan kami ambil sudah berdasarkan hati nurani kami yaitu azas keadilan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: