Asyik, Beli Mobil Hybrid Pajaknya Bakal Ditanggung Pemerintah

Asyik, Beli Mobil Hybrid Pajaknya Bakal Ditanggung Pemerintah

Pemerintah bakal menanggung pajak mobil hybrid.--

NOMORSATUKALTIM - Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil hybrid dalam waktu dekat. Aturan khusus terkait pemberian insentif itu kini pun akan dibahas di tingkat kementerian atau lembaga (K/L).

Saat ini kajian mengenai hal itu tengah dibahas, sebelum sampai pada pembahasan tingkat K/L. Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

"Nanti kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji," tegas Airlangga Senin 19 Februari 2024. 

Meski begitu, Airlangga menekankan konsep insentif mobil listrik itu akan serupa dengan model insentif pajak yang diberikan bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

"Sama PPN DTP, kalau sekarang kan di 1 persen nanti kita akan exercise. Kira-kira (sama dengan insentif mobil listrik)," tutur Airlangga.

Ia menambahkan telah memiliki hitung-hitungan dari hasil pemberian insentif PPN DTP terhadap harga jual mobil hybrid ke depan. Namun, ia enggan mengungkapkan besaran penurunannya sebelum kajiannya selesai dibahas dan dirapatkan dengan kementerian terkait.

Meski begitu Airlangga belum bisa mengungkapkan kapan insentif itu akan bisa direalisasikan pemberiannya bagi para pembeli mobil hybrid. Lagi-lagi harus dikaji dulu dengan K/L terkait.

"Hitung-hitungan ada tapi kita musti rapatin dulu," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: