Warga Sungai Nangka dan PT Kutai Energi Saling Klaim Lahan

Warga Sungai Nangka dan PT Kutai Energi Saling Klaim Lahan

Kukar, DiswayKaltim.com - Sejumlah warga Kampung Sungai Nangka harus berurusan dengan hukum. Hal ini disebabkan karena perusahaan PT Kutai Energi mengklaim jika lahannya dicaplok. Sebaliknya warga mengklaim tanah tersebut milik mereka. Berdasarkan keterangan yang tertuang di surat SPPT yang dikeluarkan pada 1996 silam. Oleh camat Muara Jawa saat itu. Lahan yang disengketakan adalah lahan bebas pakai. Digunakan untuk lahan pertanian, peternakan hingga perkebunan. Awal 2019 lalu saat kelompok tani Arukka dan petani yang lain sedang membersihkan lahan. Perusahaan mengatakan jika tanah tersebut bukanlah milik kelompok tani Arukka. Melainkan milik pihak lain. Dari keterangan yang didapat kuasa hukum Arukka, yakni Aqmal Rabbani menjelaskan pihak yang disebut-sebut PT Kutai Energi malah membantah jika lahan tersebut milik mereka. "Beliau memberikan kesaksian (jika) tidak memiliki lahan di Sungai Nangka," ucap kuasa hukum Arukka, Aqmal Rabbani, Jumat (13/12/2019). Sebagai langkah awal, warga yang bersangkutan bersama perusahaan dilakukan tahap mediasi. Namun mediasi berjalan alot. Hingga berujung gugatan terhadap warga Sungai Nangka di Pengadilan Negeri Tenggarong. Tidak hanya di PN Tenggarong. Arukka dan kawan-kawan dilaporkan ke Polres Kukar. "Akhirnya yang celaka lagi Arukka dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara oleh perusahaan dianggap menghalang-halangi tambang yang sah," lanjut Aqmal. Dalam laporannya, warga digugat oleh PT Kutai Energi sebesar Rp 8 miliar. Dengan luasan lahan sengketa mencapai 100 hektar. Tidak mau kalah. Warga Sungai Nangka yang merasa dirugikan, menggugat balik PT Kutai Energi senilai Rp 13 miliar. Karena PT Energi Kutai dianggap merusak kebun lada milik warga. Terpisah, Kuasa Hukum PT Kutai Energi Kukoh Tugiyono menyebut lahan yang disengketakan memiliki kekuatan hukum yang sah. "Bila menggugat tanpa surat tanah kami juga akan menolak. Bila ditolak bagaimana caranya ada surat tanah," pungkas Kukoh. (mrf/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: