Jokowi Tegaskan Tidak Akan Berkampanye, Meski Tidak Ada Larangan dalam Undang-Undang

Jokowi Tegaskan Tidak Akan Berkampanye, Meski Tidak Ada Larangan dalam Undang-Undang

Presiden Jokowi didampingi Menhub Budi Karya Sumadi saat meresmikan jalan tol, di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).-(Humas Setkab RI)-

Artinya pada 11 - 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Adapun pemungutan suara atau pencoblosan bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

 

Klarifikasi Pernyataan 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu. Pernyataan kepala negara ini sempat mengundang pro kontra di kalangan publik.

Menurut Jokowi, saat itu dirinya menjawab pertanyaan wartawan terkait boleh tidaknya presiden berkampanye. 

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA:  Liverpool Mulai Dekati Xabi Alonso, Siapkan Pengganti Klopp Musim Depan

Jokowi menegaskan, bahwa keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam proses kampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Jokowi mengklarifikasi pernyataannya itu sambil membawa sebuah poster besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Kepala negara meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

Ia juga menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.

Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: