Pemerintah Hentikan Sementara Program Bantuan Beras, Ada Apa?

Pemerintah Hentikan Sementara Program Bantuan Beras, Ada Apa?

Warga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)di Gudang Bulog Klahang, Banyumas, Jateng, Rabu (3/1/2024).-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah bakal menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan berupa beras pada tanggal 8-14 Februari 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, penghentian sementara ini untuk menghormati pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Arief mengatakan, penghentian bantuan pangan jelang masa tenang dan pencoblosan suara Pemilu 2024 ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada politisasi bantuan pangan.

BACA JUGA: Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Jangan Lupa Nyoblos!

“Bantuan pangan pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan,” kata Arief, dilansir dari Antara, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, Bapanas telah bersurat kepada Perum Bulog agar menghentikan sementara penyaluran cadangan pangan pemerintah di seluruh wilayah.

“Tanggal 8-9 Februari 2024 hari libur, tanggal 10 Februari 2024 terakhir kampanye, 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan,” tutur Arief.

BACA JUGA: Pelaku J Pesta Miras Sebelum Bunuh 5 Orang Sekeluarga di Penajam

Ia melanjutkan, penyaluran bantuan pangan pemerintah bakal kembali dimulai pada 15 Februari 2024. Sebab, bantuan ini sangat diperlukan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bansos.

Ditegaskannya, penyaluran bantuan pangan sudah terencana sejak lama dan tidak terkait Pemilu 2024.

“Ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu,” katanya.

Perum Bulog diminta mengoptimalkan penyaluran bantuan pangan sebelum masa tenang dan setelah pencoblosan suara agar target penyaluran bantuan terealisasi tepat waktu.

BACA JUGA: Kaltim Kontributor Tertinggi Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan 2023

Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021. Bapanas memiliki salah satu tugas yakni menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: